SURABAYA, JAWA TIMUR-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan bermodus lelang mobil fiktif di Kementerian BUMN. Namun, agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bambang Krisdewanto terpaksa mengalami penundaan pada Selasa (10/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menjelaskan bahwa rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan hingga kini belum turun. Oleh karena itu, pihak kejaksaan memohon tambahan waktu kepada majelis hakim untuk mematangkan berkas tuntutan tersebut.
Alasan Penundaan Sidang di Ruang Garuda
Dalam persidangan di Ruang Garuda 2, JPU Damang secara terbuka menyampaikan alasan teknis tersebut kepada majelis hakim. Meskipun demikian, jaksa berkomitmen untuk segera menyelesaikan draf tuntutan dalam waktu dekat.
“Kami meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan tuntutan,” ujar JPU Damang di hadapan majelis hakim. Selanjutnya, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan ulang persidangan dua pekan mendatang demi kelancaran proses hukum.
Kronologi Modus Investasi Bodong
Perkara ini bermula saat terdakwa mengenal korban, Imelda Gunawan, melalui seorang relasi perbankan di Malang. Saat itu, terdakwa memperkenalkan diri sebagai karyawan perusahaan pelat merah untuk membangun kepercayaan korban.
Komunikasi berlanjut melalui pesan singkat, di mana terdakwa menawarkan investasi lelang 32 unit kendaraan di Kementerian BUMN. Terdakwa menjanjikan keuntungan besar sehingga korban tertarik untuk mengambil empat unit mobil melalui jalur tersebut.
Kerugian Korban Mencapai Ratusan Juta
Untuk meyakinkan korban, terdakwa meminta sejumlah uang muka secara bertahap sejak awal tahun 2024. Total dana yang dikirimkan oleh korban mencapai Rp149 juta melalui transfer bank ke rekening pribadi terdakwa.
Namun, setelah dana masuk, terdakwa justru menghilang dan tidak memberikan respons terhadap surat somasi yang dilayangkan korban. Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa akhirnya mengakui bahwa lelang di Kementerian BUMN tersebut hanyalah fiktif belaka.
Jeratan Hukum bagi Terdakwa
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Walaupun terdakwa sudah mengakui penggunaan uang untuk kepentingan pribadi, hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum vonis dijatuhkan.
Kini, publik menunggu kepastian hukum dari PN Surabaya terkait hukuman yang pantas bagi pelaku penipuan tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi lelang yang mengatasnamakan instansi pemerintah.



Belum ada komentar